Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, unsur kepegawaian, unsur pembinaan profesi intelijen, dan Pengembang Sistem Intelijen. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama. (5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Pengembang Sistem Intelijen. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Sistem Intelijen yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Sistem Intelijen; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Sistem Intelijen.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Sistem Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengembang Sistem Intelien. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pengembag Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya.
