PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 77
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai pimpinan unit kerja bukan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pelaksana, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
