Pasal 67
BAB 13 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi JF; b. menyusun standar kompetensi JF; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas; f. menyusun kurikulum pelatihan JF; g. menyelenggarakan pelatihan JF; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi JF; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; k. melakukan sosialisasi JF; l. mengembangkan sistem informasi JF; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF; dan r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
