PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 61
BAB 10 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pembinaan JF.
