PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 39
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA JF
(1) Penilaian kinerja JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan JF yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja JF dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja JF dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
