PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JF
Usulan pengangkatan PNS dalam JF ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat; b. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi bagi PNS Instansi Daerah Provinsi Provinsi; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur bagi PNS Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
