Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JF
(1) Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam JF Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. JF terdiri dari Kategori Keahlian dan Kategori Keterampilan; b. tersedia kebutuhan untuk JF Kategori Keahlian yang akan diduduki; c. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Kategori Keahlian yang akan diduduki; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF yang akan diduduki; dan f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i. (2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
