PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN TUGAS JF
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah. (2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (3) Kedudukan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
