Pasal 15
BAB 4 — PENGUSULANDAN PENETAPAN JF
(1) tata cara pengusulan dan penetapan JF, meliputi: a. usulan; b. rekomendasi; c. perumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan; d. uji beban kerja; e. perancangan dan pengharmonisasian peraturan menteri; f. paraf persetujuan Instansi Pembina; g. penetapan peraturan menteri. h. pengundangan dan penyebarluasan. (2) Usulan penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri. (3) Rekomendasi penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Menteri. (4) Rekomendasi penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat didelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penetapan kebijakan JF pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (5) Penyusunan dan perumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi organisasi dan berorientasi pada hasil kerja (output). (6) Uji beban kerja dan norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan berdasarkan volume pekerjaan, standar waktu kerja setiap tahun, tingkat kesulitan, dan risiko pekerjaan. (7) Perancangan dan pengharmonisasian, paraf persetujuan, penetapan dan pengundangan, dan penyebarluasan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h, dilakukan bersama Instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
