PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN...
Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Diklat prajabatan. b. Upaya kesehatan kerja, meliputi:
- Persiapan upaya kesehatan kerja;
- Pelaksanaan upaya kesehatan kerja; dan
- Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja; dan
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja. d. Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi:
- Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
