PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
