Pasal 28
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki pengalaman di bidang upaya kesehatan kerja paling kurang 2 (dua) tahun; dan (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
