PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN...
Pasal 22
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
