PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN...
Pasal 17
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembimbing Kesehatan Kerja wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. (2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Pembimbing Kesehatan Kerja dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
