Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Upaya kesehatan kerja; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah; b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja; c. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (4) Rincian kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
