PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. (2) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan. (3) Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
