Pasal 20
BAB 6 — PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif
wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat, serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
