PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis APBN; b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif; d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
