Pasal 10
BAB 3 — TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat diberikan tugas lainnya. (3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi. (4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
