PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. pengawasan kinerja; b. pengawasan personel; dan c. pengawasan administrasi. (2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa sub-unsur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
