PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan. Ketentuan pelaksanaan penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
