PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 52
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN,
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengawas Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
