PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama; b. Pengawas Intelijen Ahli Muda; c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengawas Intelijen Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
