PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan c. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur oleh Kepala Badan Intelijen
Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
