Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pengawas Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit. (5) Bagi Pengawas Intelijen Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Intelijen Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 12 (dua belas) Angka Kredit.
