Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, unsur kepegawaian, unsur pembinaan profesi intelijen, dan Pengawas Intelijen. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengawas Intelijen Ahli Utama. (5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengawas Intelijen Ahli Utama. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Pengawas Intelijen. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Intelijen yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Intelijen; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Intelijen. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengawas Intelijen. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Pengawas Intelijen Ahli Utama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pengawas Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Intelijen Ahli Madya.
