Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu yang mempunyai keterkaitan dengan pengawasan penyelenggawaan kegiatan dan/atau operasi intelijen yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan penyelenggawaan kegiatan dan/atau operasi intelijen paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
