Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I), dan Diploma II (D-II) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pangkat dan golongan bagi Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir atau pangkat dan golongan maksimal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
