PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan.
