PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. Jumlah objek Penilaian dan/atau Pemetaan; dan b. Rasio cakupan Penilaian dan/atau Pemetaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
