PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Penilai Pajak setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling rendah: a. 5 (lima) untuk Asisten Penilai Pajak Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penilai Pajak Penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penilai Pajak Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
