Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
- Analis Anggaran Ahli Pertama;
- Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
- Penilai Pajak Ahli Pertama;
- Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
- Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
- Pelelang Ahli Pertama;
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
- Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; dan
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
- Analis Anggaran Ahli Muda;
- Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
- Penilai Pajak Ahli Muda;
- Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
- Penilai Pemerintah Ahli Muda;
- Pelelang Ahli Muda;
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
- Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
- Analis Anggaran Ahli Madya;
- Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
- Penilai Pajak Ahli Madya;
- Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
- Penilai Pemerintah Ahli Madya;
- Pelelang Ahli Madya;
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya;
- Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; d. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
- Analis Anggaran Ahli Utama;
- Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
- Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
- Penilai Pemerintah Ahli Utama;
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama;
- Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama; dan
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama; e. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
- Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
- Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
- Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; dan
- Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama; f. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
- Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
- Penyuluh Pajak Ahli Muda;
- Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
- Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
Penyuluh Pajak Ahli Madya;
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya; h. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Penilai Pajak Ahli Pertama; dan
Penilai Pemerintah Ahli Pertama; i. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Penilai Pajak Ahli Muda; dan
Penilai Pemerintah Ahli Muda; j. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Penilai Pajak Ahli Madya; dan
Penilai Pemerintah Ahli Madya; k. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama; l. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil; dan
Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil; m. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir; dan
Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; n. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia; dan
Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia; o. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil;
Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil/Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil; dan
Penata Laksana Barang Terampil; p. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir;
Asisten Penyuluh Pajak Mahir;
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir/ Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir;
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir;
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir; dan
Penata Laksana Barang Mahir; q. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia;
Asisten Penyuluh Pajak Penyelia;
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia/ Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia;
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia;
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia; dan
Penata Laksana Barang Penyelia; r. Jabatan Fungsional Penilai Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil; s. Jabatan Fungsional Penilai Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan t. Jabatan Fungsional Penilai Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
