PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Pasal 26
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang . (2) Setiap Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib menjadi anggota dari . (3)
