PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan ,
keuangan atau
dan pengelolaan dana (2) Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan
serta
(3) p p kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
