Pasal 7
BAB 3 — KOMPETENSI TEKNIS
(1) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat terdiri atas: a. Kompetensi Teknis bersifat umum; dan b. Kompetensi Teknis bersifat khusus. (2) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; b. advokasi kebijakan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; dan c. negosiasi;
(3) Kompetensi teknis Jabatan Fungsional bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. manajemen kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penanganan dan kerja sama multilateral; c. penanganan dan kerja sama regional dan ASEAN; d. diseminasi informasi kebijakan politik luar negeri; e. pelindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di luar negeri; f. pelayanan kekonsuleran; g. pelayanan keprotokolan; h. penanganan dan pengelolaan media; i. penguasaan substansi dan kawasan/negara; j. pelayanan fasilitas diplomatik; k. pembuatan perjanjian internasional; l. diplomasi publik; m. kerja sama dan bantuan luar negeri; n. layanan keamanan diplomatik; dan o. manajemen kelembagaan diplomasi.
