Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya.
(2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian.
