PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah Objek Penilaian dan/atau Pemetaan; dan b. rasio cakupan Penilaian dan/atau Pemetaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
