PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilai Pajak setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling rendah: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pajak Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penilai Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
