Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan untuk kategori keahlian; e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan f. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Asisten Penilai Pajak yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
