PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
