PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI...
Pasal 4
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
