PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI...
Pasal 2
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II tahun 2013, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 40% (empat puluh persen) dari nilai maksimal 200 (dua ratus) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 50 (lima puluh); b. 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimal 160 Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 40 (empat puluh); dan c. 60% (enam puluh persen) dari nilai maksimal nilai 360 Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 90 (sembilan puluh).
