PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama; b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya; (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
