PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jumlah unit operasional yang dilayani; b. kompleksitas peralatan intelijen; c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen; d. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen; dan e. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina;
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diatur oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
