Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
