Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, unsur kepegawaian, unsur pembinaan profesi intelijen, dan Penata Kelola Intelijen. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya. (5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Penata Kelola Intelijen. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Intelijen yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Intelijen; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Intelijen. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kelola Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
