PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, dan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
