PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Penata Kelola Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
