PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
