PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 51
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
